shalat orang sakit pakai pampers
Jadi sangat penting untuk memahami bagaimana tata cara bersuci dan sholat saat sakit.Sebagai tambahan referensi, berikut tata cara sholat bagi orang sakit, lengkap dengan hukum dan doa meminta kesembuhan yang sudah dihimpun berbagai sumber pada Jumat (27/3).
Thenterus bersiap nak ke bilik operation. Sumpah tak selesa masa ni sebab kena pakai tiub untuk buang air kan.. Masa ni sakit contraction dah sakit sangat-sangat. Tapi mulut aku memang tak henti dari start contraction pagi dan petang tu. Doa Nabi Yunus ni aku amalkan dan makan kurma jugak untuk tenaga.
PERTANYAAN. Em Muhson Assalamu'a laikum wr wbTanya & minta penjelasan:Apakah sholat "Anisil qubri" itu?Adakah tuntunanya dan bagaimana pelaksanaa nya? Terima kasih sebelumnya.. Ayda Az-zahra Pertanyaan titipan : assalamu alaikum mba tlg dong postingin sholat liunsil qobri apa tujuanya dan apakah ada bacaan2 khususnya apa saja..?
1200 pm : Rasa sakit tu tak tentu. Kadang setiap 15 minit sakit datang selama 10 saat. Kadang datang balik sakit 45 minit kemudian selama 30 saat. Pastu sakit balik setiap 10 minit selama 5 saat. Rasa macam masih tak cantik contraction tu. Sebab kebiasaan orang, contraction datang 5 minit dan tempoh sakit tu lama.
Sekarangni aku dah berjaya ajar hasanah utk tak pakai pampers sebelah siang, sebelah malam sahaja pakai 1 pampers. sekarang ni sebulan kos untuk pampers tak sampai rm30. Tambahan saya: Jangan lupa solat hajat dan bernazar, jika anak berjaya meninggalkan 'cengkaman dan belengu' pampers maka akan berpuasalah suami isterinya sehari etc
Site De Rencontres Pour Les Jeunes. KABAR BANTEN - Solat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat orang yang sakit saja, sebelum dirinya meninggal dunia, solat adalah kewajiban, apalagi bagi Anda yang kehidupannya masih normal dan begitu sehat. Oleh karenanya, dikatakan bahwa dalam menjalankan ibadah solat, diberikan keringanan atas rukun dan tata cara solatnya bagi orang yang sedang sakit, termasuk bagi orang yang lumpuhpun, solat menjadi kewajiban tetapi tata cara solatnya tentunya berbeda bagi orang yang normal. Berbicara mengenai solat, tentu seseorang mesti dalam keadaan suci dari hadats apapun, bahkan dianjurkan untuk memakai pakaian yang bagus karena akan menghadap sang Pencipta Allah SWT. Baca Juga Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya Berdasarkan pantauan dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, terdapat jemaah yang menanyakan hukumnya solat dalam keadaan memakai diapers. Dalam pertanyaannya, jemaah tersebut menceritakan keadaan dirinya yang sakit saraf tulang belakang serta lumpuh sehingga dirinya pun memiliki keterbatasan dalam mengontrol pola buang air kecil dan buang air besar sehingga mau tidak mau selalu memakai pampers. Namun, begitu menakjubkannya, berdasarkan apa yang diceritakannya, dia masih menjalankan ibadah solat dan menanyakan hukum solat menggunakan diapers atas keterbatasan yang terjadi padanya. Mendengar hal tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa jemaah yang bertanya tersebut begitu istimewa. "Anda istimewa, kerinduan Anda menjadi pahala, belum lagi sakit Anda menjadi sebab anda memiliki pangkat tinggi di hadapan Allah SWT," ujar Buya Yahya.
Jakarta - Sholat merupakan tiang agama. Bagi umat muslim, wajib melaksanakan sholat di tengah kondisi apa pun. Baik saat kondisi sakit pun selama masih berakal dan sudah baligh, sholat wajib dikerjakan. Allah SWT memberi keringanan kepada orang sakit untuk tetap menjalankan sholat. Tata cara sholat bagi orang sakit, berbeda dengan gerakan sholat pada umumnya. Tercantum dalam kitab suci Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 185, Allah berfirman Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Bacaan Sholat 5 Waktu Lengkap, Niat, Arti hingga Salam, Pahami Rukunnya Hati Menjadi Tenang, 5 Keutamaan Sholat Tepat Waktu Backpacker Bisa Tunaikan Sholat di Alam, Begini Ketentuannya Berikut dirangkum dari Merdeka, Kamis 7/10/2021, mengenai tata cara sholat bagi orang sakit. Orang yang sedang sakit diberi kemudahan dalam sholat, dimulai dari cara wudhu dapat diganti dengan tayamum, begitu juga dengan gerakan sholat yang lebih ringan. Selain itu, orang yang sedang sakit diperbolehkan pula untuk mengerjakan sholat dengan jama taqdim, seperti menggabungkan sholat zuhur dan ashar di waktu zuhur tiba. * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang Mengenalkan Sholat Kepada Sang Buah Hati Lewat Animasi Ini
Berbicara mengenai solat, tentu seseorang mesti dalam keadaan suci dari hadats apapun, bahkan dianjurkan untuk memakai pakaian yang bagus karena akan menghadap sang Pencipta Allah SWT. Berdasarkan pantauan dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, terdapat jemaah yang menanyakan hukumnya solat dalam keadaan memakai diapers. Shalat Orang Yang Memakai Pampers Ibu saya sudah menopause dan qadarullah terkena stroke shg beliau harus mengenakan diaper pampers. Gunakanlah kesempatan untuk berbakti kepada ibu, sungguh ini adalah amalan mulia, dan ketahuilah tidak akan sia sia sedikitpun apa yg anda keluarkan berupa waktu, tenaga dan harta untuk berkhidmah kepada ibu. What do you think? Jadilah yang terbaik di mata Allah, Jadilah yang terburuk di mata sendiri, Jadilah sederhana di mata manusia. See more Previous article Doa Ruku Dan Sujud Latin Next article Doa Selamat Untuk Orang Umroh
Hukum Menggendong Anak Yang Menggunakan Pampers Tatkala Shalat Menggendong anak yang menggunakan pampers tatkala shalat tidak keluar dari beberapa keadaan Pertama Diketahui bahwa anak ini dalam keadaan suci tidak buang air di pampers tatkala kita shalat. Maka sepakat para ulama bahwa tidak mengapa menggendongnya dan shalat tetap sah, hanya saja sebagian ulama memandang hukumnya makruh karena takut menyibukannya dalam shalat[1] Kedua Tidak diketahui, apakah dalam keadaan suci ataukah tidak. Maka ini hukum asalnya tidak mengapa menggendongnya karena asalnya tidak ada najis[2] Ketiga Diketahui bahwa sedang ada najis di dalam pampers anak tersebut. Dan najis tersebut tidak keluar mengenai baju orang yang shalat karena terhalangi oleh pampers. Najis di dalam pampers lebih tepat kita analogikan dengan najis yang diletakan di dalam botol. Permasalahan ini persis dengan hukum seseorang yang ingin pergi ke dokter sambil membawa sample air seninya di botol, lalu ia letakan di kantongnya. Maka apabila ia shalat sambil membawa botol tersebut yang tertutup rapat di kantung bajunya, apakah shalatnya sah atau tidak?. Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama Pendapat pertama jumhur Ulama Tidak sah shalat orang yang membawa najis yang tidak mengenainya apabila najis tersebut bukan pada tempat asalnya. Apabila najis tersebut berada di tempat asalnya dalam hal bayi/manusia, asal tempat najisnya adalah di dalam perutnya, maka tetap sah shalatnya. Ini adalah madzhab mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hanbali, Hanafi, dan Malikiyyah. [3] Contoh yang tidak berada di tempat asalnya najis yang diletakkan di dalam botol, lalu ia membawanya. Dalil-dalil Semua dalil yang dijadikan sandaran oleh ulama yang memilih pendapat ini adalah dalil-dalil yang memerintahkan untuk mensucikan pakaian dan lainnya. Seperti Firman Allah azza wa jalla وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu maka sucikanlah”. Hadits Asma’ binti Abu Bakr إِذَا أَصَابَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنَ الْحَيْضِ فَلْتَقْرُصْهُ، ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ لِتُصَلِّ» “Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah, maka gosokkanlah kemudian percikkanlah dengan air, kemudian hendaklah ia shalat dengannya”. [4] Hadits Ibnu Abbas مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ، فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمة Suatu kali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda “Sungguh mereka berdua sedang diazab, mereka tidak diazab dengan dosa yang sangat besar, adapun yang salah satunya, dia tidak menjaga dirinya dari kencing, sedangkan yang satunya, dia diazab karena ia suka mengadu domba”. [5] Najis yang ada pada benda tersebut botol atau pampers adalah najis yang diletakkan, maka ia menyerupai najis yang tampak di luar. [6] Orang yang membawa najis tersebut belum bisa dikatakan telah mensucikan dirinya dari najis secara total. Pendapat Kedua Pendapat sebagian ulama Syafiíyah Shalatnya tetap sah, karena najisnya tidak mengenai baju orang yang sedang shalat, dan juga tidak mengenai tempat orang yang sedang shalat. Maka hukumnya sama dengan najis yang masih tertutup dalam perut manusia. Berkata As-Syirozi وإن حمل قارورة فيها نجاسة وقد شد رأسها ففيه وجهان أحدهما يجوز “Jika seseorang membawa botol yang di dalamnya ada najis dan tertutup, maka di sana ada dua pendapat dari ulama Syafi’iyyah, yang pertama adalah boleh shalatnya sah”. [7] Ibnu Qudamah berkata وَلَوْ حَمَلَ قَارُورَةً فِيهَا نَجَاسَةٌ مَسْدُودَةً، لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ. وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ لَا تَفْسُدُ صَلَاتُهُ؛ لِأَنَّ النَّجَاسَةَ لَا تَخْرُجُ مِنْهَا، فَهِيَ كَالْحَيَوَانِ “Seandainya seseorang membawa botol yang tertutup dan di dalamnya ada najis, maka tidak sah shalatnya. Menurut sebagian ulama’ Syafi’iyyah tidak batal shalatnya, karena najis tersebut tidak keluar dan tidak mengenainya, sama seperti membawa hewan yang suci”. [8] Pendapat yang lebih kuat Jika seseorang mengetahui bahwasanya di pampers anaknya ada najis maka hendaknya ia tidak menggendong anak/bayi tersebut agar keluar dari perselisihan ulama, karena jumhur mayoritas ulama menyatakan shalatnya batal, karena dalam shalat diperintahkan untuk menjauhi najis. Akan tetapi jika ternyata dalam kondisi darurat anaknya menangis jika tidak digendong, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah. Inilah yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Abdul Muhsin az-Zaamil[9] dan asy-Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili[10] hafidzohumallahu. Hal ini dikuatkan dengan hadits Abu Qotadah al-Anshori, ia berkata أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلِأَبِي العَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا» “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari pernikahannya dengan Abul Ash bin Abdi Syams, apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sujud, maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya kembali”. [11] Dan anak-anak atau bayi secara umum tidak aman untuk terbebaskan dari najis. Namun Nabi tidak mengecek terlebih dahulu dan tidak mengecek setelah shalat apakah keluar najis ketika sedang shalat atau tidak. Wallahu a’lam. Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. _______________________ [1] Imam Nawawi mengatakan فَإِذَا حَمَلَ حَيَوَانًا طَاهِرًا لَا نَجَاسَةَ عَلَى ظَاهِرِهِ فِي صَلَاتِهِ صَحَّتْ صَلَاتُهُ بِلَا خِلَافٍ “Apabila seseorang membawa hewan yang suci di dalam shalat dan tidak ada najis di bagian luar hewan tersebut, maka shalatnya sah tanpa ada perselisihan”. Al-Majmu’ Syarh Al Muhadzzab, Annawawi, 3/150 Maka begitu juga dengan membawa anak kecil yang suci dan tidak ada najis di bagian luarnya. Berkata imam Al Kasani فَأَمَّا حَمْلُ الصَّبِيِّ بِدُونِ الْإِرْضَاعِ فَلَا يُوجِبُ فَسَادَ الصَّلَاةِ…وَمِثْلُ هَذَا فِي زَمَانِنَا أَيْضًا لَا يُكْرَهُ لِوَاحِدٍ مِنَّا لَوْ فَعَلَ ذَلِكَ عِنْدَ الْحَاجَةِ أَمَّا بِدُونِ الْحَاجَةِ فَمَكْرُوهٌ. “Adapun membawa anak kecil dan tidak sambil menyusuinya, maka tidak menyebabkan shalat tersebut batal … dan yang demikian itu di zaman sekarang juga tidak dibenci jika ada seseorang yang melakukannya karena kebutuhan, adapun jika tidak ada kebutuhan, maka yang demikian itu makruh”. Badai’ Shanai’, Al Kasani, 1/241-242 Berkata Imam Abdurrahman Ibnu Qudamah Al Maqdisi فإن حمل حيواناً طاهراً أو صبياً لم تبطل صلاته “Seandainya ia membawa hewan yang suci atau anak kecil, maka tidak batal shalatnya”. As-Syarh Al Kabir, Abdurrahman Ibnu Qudamah, 1/475 Berkata Imam Burhanuuddin Mahmud Al Bukhari -madzhab Hanafi- وكذا يكره حمل الصبي في حالة الصلاة؛ لأنه يشغله عن الصلاة، “dan begitu juga dibenci makruh untuk membawa anak kecil tatkala shalat, karena ia akan mengganggu shalatnya”. Al Muhith Al Burhani, Burhanuddin Mahmud bin Ahmad Al Bukhari, 1/379 [2] Masalah ini terbagi menjadi dua kondisi Kondisi Pertama Jika tidak diketahui kapan najis itu ada, apakah di tengah-tengah shalat ataukah setelah shalat, maka shalatnya sah. Alasannya karena tidak diketahui kapan najis itu ada dan pada asalnya shalat yang ia lakukan sah dan najisnya dianggap ada setelah shalat, kemudian keraguan tidak bisa dijadikan sandaran untuk mengatakan shalatnya tidak sah. Berkata As-Syirozi إذَا فَرَغَ مِنْ الصَّلَاةِ ثُمَّ رَأَى عَلَى ثَوْبِهِ أَوْ بَدَنِهِ أَوْ مَوْضِعِ صَلَاتِهِ نَجَاسَةً غَيْرَ مَعْفُوٍّ عَنْهَا نُظِرَتْ فَإِنْ جَوَّزَ أَنْ تَكُونَ حَدَثَتْ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ الصَّلَاةِ لَمْ تَلْزَمْهُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّ الْأَصْلَ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ فِي حَالِ الصَّلَاةِ فَلَا تَجِبُ الْإِعَادَةُ بِالشَّكِّ “Jika seseorang selesai dari shalat, kemudian ia melihat pada pakaian, badannya atau tempat shalatnya ada najis yang tidak bisa dimaafkan, maka dilihat terlebih dahulu, jika ada kemungkinan najis itu ada setelah shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang, karena pada dasarnya najis itu ada bukan saat shalat, sehingga ia tidak wajib untuk mengulang hanya disebabkan ragu-ragu”. Al-Muhadzzab, Assyirozi, 1/121 Berkata Al-Mardawi وَمَتَى وَجَدَ عَلَيْهِ نَجَاسَةً لَا يَعْلَمُ هَلْ كَانَتْ فِي الصَّلَاةِ، أَوْ لَا فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ “Kapanpun orang tersebut mendapati sesuatu yang najis, tetapi dia tidak bisa mengetahui, apakah najis itu ada di dalam shalat ataukah tidak, maka shalatnya sah”. Al-Inshof, Al Mardawi, 1/485 Dengan kata lain, asalnya seseorang yang memulai shalat dengan keadaan suci, dengan sepengetahuan dia, maka ia tetap dalam keadaan suci, kecuali jika ia yakin ada sesuatu yang merusak kesucian tersebut. Dalil akan hal ini bahwasanya Nabi shalat dalam kondisi menggendong cucu beliau Umaamah bintu Zainab. Abu Qotadah al-Anshoori berkata أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلِأَبِي العَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا “Bahwa Rasulullah shallallahu álaihi wasallam shalat sambil menggendong Umaamah putri Zainab binti Rasulullah shallallahu álaih waslalam dan Abul Áash bin Robiáh bin Abdi Syams. Jika Nabi sujud maka Nabi meletakannya, dan jika Nabi berdiri maka menggendongnya” HR Al-Bukhari no 516 dan Muslim no 543 Dan tentu Nabi tidak mengetahui apakah Umaamah sedang mengeluarkan najis atau tidak. Kondisi Kedua Jika najis tersebut tidak mungkin ada kecuali saat shalat, tetapi dia tidak mengetahuinya kecuali setelah shalat, maka ulama berselisih menjadi dua pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalatnya batal Ini adalah qoul jadid dari Imam Syafi’i dan riwayat kedua dari Imam Ahmad. Al-Mawardi mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang mu’tamad. Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2/49-50. Alasan mereka adalah karena termasuk syarat sah shalat adalah suci dari hadats dan najis dan tidak ada maaf sekalipun jika ia lupa. Akan tetapi yang benar shalatnya tetap sah. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama belakangan dalam madzhab Hanbali dan qoul qodim dari Imam Syafi’.Lihat Al Muhadzzab 1/121 dan Al Inshof 1/486 Dalil mereka adalah riwayat بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»، قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ أَذًى – “ “Pernah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepas sandal dan meletakkannya di sebelah kiri, tatkala para sahabat melihat perbuatan beliau, mereka pun ikut melepas sandal-sandal mereka. Selesai shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya “Apa yang menyebabkan kalian melepas sandal-sandal kalian?” para sahabat menjawab “Kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun ikut melepas sandal” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan “Tadi Jibril datang dan mengabarkan padaku bahwa ada najis di sandalku””. HR. Abu Dawud No. 650 Segi pendalilan Shalat adalah ibadah yang tidak terpisah-pisah, jika tidak sah pada awalnya, maka tidak sah juga akhirnya. Sekiranya itu membatalkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam akan mengulang shalat dari awal lagi, dan tentunya tidak ada beda, apakah beliau tahu di tengah-tengah shalat atau setelah shalat. Dan Allah azza wa jalla telah memaafkan hamba-hambanya karena lupa, tidak tahu dan terpaksa. Maka jika ia shalat dengan membawa najis karena tidak tahu, shalatnya tetap sah.Lihat Al Muhadzzab 1/121 dan Al Inshof 1/486 [3] Berkata Ibnu Abidin -madzhab Hanafi- لَوْ حَمَلَ قَارُورَةً مَضْمُومَةً فِيهَا بَوْلٌ فَلَا تَجُوزُ صَلَاتُهُ لِأَنَّهُ فِي غَيْرِ مَعْدِنِهِ “Seandainya ia membawa botol yang berisi air kencing, maka shalatnya tidak sah, karena kencing tersebut bukan pada tempat asalnya”. Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/403 Berkata Nawawi -madzhab Syafi’i- وَلَوْ حَمَلَ قَارُورَةً مُصَمَّمَةَ الرَّأْسِ بِرَصَاصٍ أَوْ نَحْوِهِ، وَفِيهَا نَجَاسَةٌ، لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ عَلَى الصَّحِيحِ. “Seandainya seseorang membawa botol tertutup dengan sesuatu, di dalamnya terdapat sesuatu yang najis, maka tidak sah shalatnya menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab”. Raudhoh Thalibin, Nawawi, 1/279 Berkata Al Mawardi -madzhab Hanbali- لَوْ حَمَلَ قَارُورَةً فِيهَا نَجَاسَةٌ أَوْ آجُرَّةً بَاطِنُهَا نَجِسٌ لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ. “Seandainya seseorang membawa botol, di dalamnya terdapat sesuatu yang najis atau gumpalan tanah yang di bagian dalamnya ada najis, maka tidak sah shalatnya”. Al-Inshaf, Al Mawardi, 1/488 Berkata Kholil bin Ishaq -madzhab Maliki- وأولى من تعلقه حمله أو ركوب الصبي عليه وغلب على ظنه نجاسة ثيابه فتبطل وإن لم يماس النجاسة كحمله نعله المتنجس “Lebih parah lagi apabila anak tersebut menempel padanya, dengan menggendongnya, atau anak itu menaikinya, sedangkan prasangka kuat baju anak itu najis menurut, maka shalatnya batal, meskipun najis tersebut tidak mengenainya, sama seperti orang yang membawa sandalnya yang terkena najis”. Syarh Azzurqoni Ala Mukhtashor Al kholil, 1/71 [4] HR. Abu Dawud 361, Nasa’i 138. [5] HR. Bukhari 218, Muslim 292. [6] Al Hawi Al Kabir, Al Mawardi, 2/265 [7] Al Muhadzzab, Assyirozi, 1/119 [8] Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2/51 [9] Lihat [10] Lihat [11] HR. Bukhari No. 526, dan Muslim No. 543.
shalat orang sakit pakai pampers